Press Release Mahasiswa Baru Mesir

||klik LINK INI untuk membaca SEMUA tulisan||

Kamis, 26 Februari 2009

Press Release ini adalah hasil dari diskusi "Cangkir Wisma" yang diadakan PPMI (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia) Mesir terkait keterlambatan Maba, sekaligus penentuan sikap serta langkah-langkah yang akan dan sedang diusakan oleh PPMI Mesir.

Kronologi Keterlambatan Kedatangan Calon Mahasiswa Baru Universitas Al-Azhar Tahun Ajaran 2008-2009

1. Menurut data KPP MABA PPMI Mesir (Komite Pelaksana Pendaftaran Mahasiswa Baru) calon Mahasiswa dan Pelajar Baru yang telah terdaftar di Universitas Al-Azhar berjumlah 570 mahasiswa. Sampai Press Release ini kami keluarkan, baru 52 mahasiswa/i yang sudah tiba di Mesir, dan mereka adalah penerima beasiswa Al Azhar (melalui Departemen Agama 27 orang dan selebihnya melalui Kedutaan Mesir secara langsung).

2. Penyebab keterlambatan dikarenakan terlambatnya penerbitan visa entry dari Kedutaan Mesir di Jakarta.

3. Ada beberapa informasi terkait dengan sebab keterlambatan penerbitan visa, yang masih perlu diuji kebenarannya, diantaranya adalah:
a) Tidak ada kesepahaman antara DEPAG RI dengan Kedutaan Mesir di Jakarta berkenaan dengan mekanisme penyeleksian calon penerima beasiswa Al-Azhar.
b) Belum turunnya persetujuan dariKeamanan Mesir.

4. Pada tahun-tahun sebelumnya DEPAG RI dan Kedutaan Mesir di Jakarta bersepakat bahwa calon penerima beasiswa Al-Azhar harus menempuh dua tahap ujian; tahap pertama dilaksanakan oleh DEPAG RI dan tahap kedua dilaksanakan oleh Kedutaan Mesir di Jakarta.

5. Permasalahan bermula pada tahun ajaran 2007-2008, ketika Kedutaan Mesir di Jakarta hanya meluluskan 45 orang saja dari seluruh calon penerima beasiswa Al-Azhar yang telah lolos pada tahap penyeleksian pertama yang diadakan oleh DEPAG RI. Kemudian Kedutaan Mesir memenuhi sisa quota beasiswa yang ada (total quota beasiswa S1 pada waktu itu 90 beasiswa) dengan mengadakan ujian secara sepihak tanpa koordinasi dengan DEPAG RI.

6. Menanggapi hal itu, DEPAG RI menolak untuk menanggung biaya tiket pemberangkatan mahasiswa calon penerima beasiswa Al-Azhar yang tidak melalui Depag. Kemudian, sebagai reaksi, Kedutaan Mesir di Jakarta menolak untuk memberikan visa entry bagi seluruh calon Mahasiswa Baru baik yang beasiswa maupun non-beasiswa. Setelah melalui proses negoisasi, DEPAG RI akhirnya menyetujui untuk menanggung biaya pemberangkatan 45 mahasiswa dengan yang akhirnya Kedutaan Mesir di Jakarta juga memberikan visa entry bagi seluruh calon Mahasiswa Baru. Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan kedatangan Mahasiswa Baru 2007-2008, meskipun mereka masih sempat mengikuti ujian termin I.

7. Kejadian tersebut terulang kembali pada tahun 2008-2009. Kedutaan Mesir di Jakarta hanya meluluskan 28 calon penerima beasiswa Al-Azhar yang lolos pada seleksi pertama dan memenuhi sisa quota yang ada dengan mengadakan seleksi tanpa koordinasi dengan Departemen Agama. Dan kembali lagi DEPAG RI diminta untuk menanggung biaya tiket pemberangkatan mahasiswa calon penerima beasiswa Al-Azhar tersebut. Akan tetapi untuk kali ini DEPAG RI tidak bisa memenuhi, mungkin karena minimnya dana yang tersedia. Hal itu terlihat dari bantuan tiket yang diberikan kepada 28 calon mahasiswa yang melalui Depag pun tidak seharga tiket penuh, tapi hanya bantuan harga tiket sebesar 3,8 juta rupiah. Namun setelah negoisasi, akhirnya Kedutaan Mesir mau memberikan visa bagi calon penerima beasiswa. Tapi bagi non-beasiswa saat itu masih belum jelas nasibnya.

8. Setelah melakukan komunikasi yang intensif dengan Depag RI, beberapa hari yang lalu KBRI Kairo menerima informasi dari DEPAG RI bahwa Kedutaan Mesir di Jakarta akan memberikan visa kepada calon mahasiswa non beasiswa jika persetujuan dari pihak security Mesir telah sampai.

9. Kemudian pihak KBRI mengkonfirmasikan perihal tersebut ke Bagian Pendaftaran Universitas Al-Azhar. Dan mereka menyatakan bahwa baru 293 calon Mahasiswa Baru yang sudah mendapatkan izin masuk Mesir.

10. Permasalahannya kemudian adalah bahwa bukti izin masuk tersebut harus dikirimkan ke Kedutaan Mesir di Jakarta melalui Kementrian Luar Negeri Mesir. Dan proses ini sebelumnya tidak diberlakukan untuk calon Mahasiswa Baru non-beasiswa, tetapi hanya untuk para calon Mahasiswa Baru penerima beasiswa Al-Azhar.

11. Kebijakan Kedutaan Mesir di Jakarta ini sangat mendadak dan belum disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bagian Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Al-Azhar.

12. Menurut hemat kami bahwa hal inilah yang menghambat proses pengeluaran visa entry bagi calon Mahasiswa Baru non-beasiswa. Karena proses ini membutuhkan waktu yang lama.


Usaha-usaha yang sudah dilakukan PPMI dan KBRI Kairo-Mesir :

1. Tanggal 15 Oktober 2008. PPMI Mesir audiensi dengan Duta Besar Republik Indonesia di Mesir Bapak Drs. AM. Fachir. Dan disaat itu juga beliau menghubungi Duta Besar Mesir di Jakarta berkenaan dengan permasalahan calon Mahasiswa Baru.

2. Pada akhir bulan November. PPMI Mesir menghadap Rektor Universitas Al-Azhar Prof. Dr. Ahmad Thoyyib guna melayangkan Surat Permohonan kepada Al-Azhar untuk membantu mempercepat pengeluaran visa entry bagi calon Mahasiswa Baru.

3. Tanggal 29 Desember 2008. Merujuk kepada surat yang pertama, PPMI Mesir memberikan kronologi permasalahan tidak dikeluarkan visa entry bagi calon Mahasiswa Baru kepada pihak Universitas Al-Azhar melalui Direktur Pengasuhan Mahasiswa Asing Prof. Dr. Hamid Abu Thalib.

4. Pada tanggal 7 Januari 2009. PPMI Mesir menghadap Pembantu Rektor Bagian Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Al-Azhar Prof. Dr. Abdul Fadel guna membicarakan permasalahan calon Mahasiswa Baru.

5. Sampai saat ini, PPMI dan KBRI Kairo-Mesir masih terus berusaha mempercepat proses pengeluaran visa entry bagi calon Mahasiswa Baru.

Penutup

Demikian press release ini kami buat. Kami atas nama Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di Mesir (DPP-PPMI) mohon maaf atas segala kekurangan. Dan kami mengajak rekan-rekan semuanya untuk bersabar dan selalu berdoa semoga permasalahan ini cepat selesai dan tidak terulang dikemudian hari.

sumber: Buletin Suara PPMI

Read more...

al-Mahkum Fihi (Seluk beluk pentaklifan mukallaf)

||klik LINK INI untuk membaca SEMUA tulisan||

Rabu, 25 Februari 2009

A. Pendahuluan

Dalam pembagian di fashl al-atsani buku al-Wajiz fii Ushul al-Fiqh karya Dr. Wahbah Zuhaili, Ushul Fikih dibagi menjadi 4 bagian; al-Hâkim, al-Ahkâm, al-Mahkûm fîhi dan al-Mahkûm ‘alaihi. Secara garis besar al-Hâkim berbicara tentang siapa yang membuat undang-undang, sedang al-Ahkâm sendiri berbicara tentang pembagian hukum dalam syari’at tersebut, al-Mahkûm fîhi/ bihi lebih menjelaskan tentang seluk beluk kenapa hukum syari’at itu ada, sedang al-Mahkûm ‘alaihi sendiri adalah objek yang melakukan taklif tersebut.

Lebih lanjut dari itu, sebagai ilustrasi tentang apa yang dibicarakan dalam al-Mahkum fiihi adalah sebagai berikut; Definisi al-Mahkûm fîihi, ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam pentaklifan, sikap syari’at Islam dalam pentaklifan dengan hal-hal yang berat, posisi orang kafir dalam khtab Allah dan point terakhir adalah pembagian hak dari pekerjaan mukallaf itu sendiri.

B. Definisi al-Mahkûm fîhi/ Bihi (Fi’l/ Pekerjaan)

Al-Mahkûm fiihi adalah perbuatan mukallaf yang mencerminkan perkataan dari Allah sebagai bentuk permintaan, pilihan dan, sesuatu yang berkenaan dengan sebab musabbab. Sebagai contohnya adalah:

1. Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…. (al-Baqarah: 42)

2. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…
(al-Baqarah: 282)

3. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar…(al-An’am: 151)

4. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya (al-Baqarah: 267)

5. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (al-Jumu’ah: 10)

6. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain
(al-Baqarah 184)

Keterangan:
1. Ayat pertama menerangkan tentang perkataan Allah yang berkenaan dengan perintah
2. Ayat kedua adalah perintah/ pilihan Allah dengan hal yang manduub
3. Ayat ketiga adalah perintah Allah berkenaan dengan larangan
4. Ayat keempat perintah/ pilihan dengan hal yang makruuh
5. Ayat kelima adalah perkataan Allah yang berkenaan dengan pilihan-pilihan yang Mubaah
6. Ayat keenam adalah perintah Allah yang berkenaan dengan qadha’ puasa dikarenakan (baca: disebabkan) sakit atau safar.


Sebagaimana dalam al-Ahkâm, hukum dalam syari’at dibagi menjadi dua; taklify – wadh’i, dalam al-Mahkûm fîhi pun pekerjaan dalam hukum dibagi menjadi dua; Pekerjaan dalam hukum taklify dan Pekerjaan dalam hukum wadh’i.

Dan al-Mahkûm fîhi dalam hukum taklify tidak terjadi kecuali berbentuk pekerjaan yang mampu dilaksanakan oleh Mukallaf, entah dalam hal yang wajib, haram, mandub ataupun mubah. Sedangkan al-Mahkûm fîhi dalam hukum wadh’i bisa terjadi dari pekerjaan seorang mukallaf dan bisa terjadi dari bukan pekerjaan mukallaf tetapi dinisbahkan ke pekerjaan seorang mukallaf. Contoh, munculnya matahari menyebabkan seorang mukallaf diwajibkannya sholat.
Dari penjelasan yang telah lalu bisa kita pahami bahwa khithabAllah yang berkenaan dengan hukum taklify -entah perintah ataupun larangan- semuanya merupakan pekerjaan. Hal ini menjadi sangat berbeda ketika jumhur dari madzhab Muktazilah mengatakan bahwa khithab Allah yang berkenaan dengan pekerjaan hanyalah hukum dalam amr/ perintah saja, sedangkan dalam nahy/ larangan bukanlah suatu pekerjaan .

C. Syarat-syarat al-Mahkum fiihi

Syarat-syarat dalam al-Mahkûm fîhi adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya mukallaf mempunyai pengetahuan tentang pekerjaan tersebut, sehingga dia mengetahui maksud, tujuan dan mampu mengerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai contoh yaitu, tidak bolehnya seseorang melaksanakan ibadah sholat kecuali dia tahu rukun dan syarat sahnya sholat. Dan seluruh pekerjaan dalam hukum taklify yang berbentuk global tidak dianggap sah kecuali setelah dirinci dengan keterangan-keterangan yang menunjukan tentang hakikat, rukun, syarat, ukuran dan waktu. Ulama’ Ushuliyyun mengistilahkannya dengan “al-ilmu bi al fi’l”
2. Hendaknya mukallaf mengetahui ghoyah dari perintah tersebut, sehingga tujuan utama dari dikerjakannya perintah adalah untuk ketaatan. Dan yang dimaksud oleh Ushuliyyuun dalam hal ini adalah ”al-ilmu bi al-thalab”. Dan hal ini bisa terealisasi ketika seorang mukallaf hidup di “Negara Islam”. Maka ketika seorang sudah baligh, berakal dan mampu dalam mengerjakan perintah agama -dengan dirinya sendiri atau bertanya- tidak dibenarkan bila ia beralasan dengan kebodohan. Ushuliyyun mempunyai kaidah tersendiri dalam hal ini, yaitu “lâ yuqbalu fi dâr al-Islâm al-juhlu bi al-ahkâm”
3. Hendaknya sebuah pekerjaan tersebut memungkinkan untuk dikerjakan oleh mukallaf. Dan dalam hal ini ditetapkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. (1) Tidak dibolehkan dalam pentaklifan sesuatu yang mustahil menurut jumhur ulama, entah al-mustahîl lidzâtihi atau al-mustahîl lighoirihi. Al-Mustahil lidzâtihi adalah sesuatu yang tidak tergambarkan oleh akal keberadaan wujudnya, seperti mempertemukan 2 yang berlawanan atau pengharaman dan penghalalan sesuatu dalam satu waktu yang sama, sedang al-Mustahîl lighoirihi adalah apa yang tergambarkan oleh akal keberadaan wujudnya tetapi secara adat tidak ditemukan, seperti terbangnya manusia tanpa sayap atau perantara, mengangkat gunung dan penciptaan jasad.

Dalil jumhur dalam berpendapat demikian adalah:
- Dalil naqly yang berbunyi:
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها --- ربنا ولا تحملنا ما لا طاقة لنا به
- Dalil ‘aqly, seandainya taklif dengan hal mustahil itu benar maka pekerjaan tersebut akan bisa dilaksanakan, padahal tidak demikian, karena hal tersebut memutarbalikkan suatu hakikat; karena tidak tergambar oleh akal sesuatu yang mustahil digabungkan dengan kemungkinan tercapainya perbuatan.
(2) Sedangkan jumhur Asy’ariyah berpendapat dengan bolehnya pentaklifan dengan hal yag mustahil secara mutlak, lidzâtihi/ lighoirihi.

Dalil Asy’ariyah dalam hal ini adalah:
- Seandainya tidak dibenarkan suatu taklif dengan hal yang mustahil niscaya hal tersebut tidak terjadi, tetapi hal itu terjadi; adanya perintah untuk beriman kepada orang yang bermaksiyat, sedangkan Allah mengetahui bahwa dia tidak beriman, sedangkan khilafnya pengetahuan Allah dengan terjadinya hal tersebut suatu kemustahilan.
- Seandaninya tidak dibolehkan suatu taklif dengan hal yang mustahil niscaya hal tersebut tidak terjadi, tetapi hal itu terjadi; Allah membebankan kepada Abu Jahal dengan beriman kepada Rasul Muhammad Saw.

Faidah dari adanya pembebanan dengan hal yang mustahil adalah sebagai bentuk ikhtibâr bagi mukallaf, akankah mereka belajar dari hukum-hukum tersebut sehingga mereka mendapat pahala atau, akankah mereka mengesampingkannya sehingga mereka mendapat hukuman.

Dalam hal ini jumhur menyikapi dalil pertama dari Asy’ariyah dengan pernyataan bahwa apa yang mereka kemukakan bukanlah hal yang seharusnya didebatkan, karena untuk adanya keimanan bagi orang yang bermaksiyat masih dimungkinkan. Dan dalil kedua dari Asy’ariyah dijawab serupa, bahwa Abu Jahal tidak dibebankan kecuali dengan pernyataan atas apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw.

Dari adanya ikhtilaf ulama tersebut ada hal yang disepakati antara jumhur Ahlu Sunnah dan Asya’irah, al-Mustahîl lighoirihi dan kebolehannya dalam pentaklifan, yaitu hal mustahil yang diketahui oleh Allah seperti imannya seorang kafir yang mana Allah mengetahui ketidakmungkinannya.

(3) Pendapat ketiga tentang taklif dengan hal yang mustahil, yaitu mereka yang memisahkan *al-Mustahil lidzatihi dengan *al-Mustahil lighoirihi. Untuk *pertama mereka manafikan pentaklifan dengan hal tersebut, seperti digabungkannya dua yang berlawanan. Sedangkan untuk *kedua mereka membolehkannya, madzhab ini diusung oleh Amidiy yang kemudia disusul juga oleh pendapat Imam Ghazali.

b. Tidak disahkan dalam syari’at pembebanan/ pentaklifan seseorang agar seseorang yang lain mengerjakannya, seperti pembebanan Andi agar si Bakir berpuasa atau melarangnya mencuri. “Kullu nafsin bimaa kasabat rahiinah”. Karena sejatinya taklif dalam seperti itu hanyalah dengan amar makruf dan nahi mungkar.

Dari kaidah diatas diambil kesimpulan dengan pelarangan ‘ibadah badaniyah dengan perwakilan, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas:
“لا يصل أحد عن أحد ولا يصم أحد عن أحد”
dan yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra.:
“لا تصوموا عن موتاكم و أطعموا عنهم”
Kecuali dalam ibadah haji, para ulama jumhur mengecualikanya dengan riwayat dari Imam Bukhari tentang dibolehkannya perwakilan tersebut, lain dengan Imam Malik yang sama sekali tidak membolehkannya. Sedangkan sebagian Syafi’iyyah, Auza’iy dan Imam Hanbali juga membolehkan puasanya seorang waliyy untuk mayyit.

c. Tidak dibolehkan dalam syari’at, pentaklifan dengan hal-hal jibilliyyah . Hal tersebut disebabkan karena ketidakmampuan dan tidak adanya ruang pilihan baginya. Seperti merahnya muka karena malu, rasa marah, ketakutan dll. Hingga kecenderungan hati suami bagi istri-istri yang dimadu/ dipoligami bukanlah sesuatu yang memungkinkan bagi kita untuk dikuasai, diriwayatkan dari Rasulullah:
“اللهم هذا قسمي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك”
Diriwayatkan oleh 4 perawi hadits dari ‘Aisyah ra. (Nailul Authar 6/217)

Bila terdapat lafaz dalam khithabAllah yang tertulis dengan hal demikian sejatinya menunjukan artikulasi dari qarinah yang mendahului atau menyudahinya. Lafaz dari;
--- لكيلا تأسوا علي ما فاتاكم ولا تفرحوا بما أتاكم و الله لا يحب كل مختال فخور ---
sejatinya bukan pelarangan dari fitrah berduka cita atau kebahagiaan, melainkan pelarangan sedih yang berlebihan kala mendapat musibah atau rasa sombong dan membanggakan diri kala mendapat kesenangan/ rizki. Sepertihalnya firman Allahولاتموتن إلا و أنتم مسلمون -- --secara dhohir kita memahaminya sebagai larangan mati ketika kita dalam keadaan tidak Islam, tapi hal tersebut bukanlah kekuasaan kita dimana masalah kematian adalah kekuasaan Allah, tidak ada dalam kuasa kita menunda atau mempercepat kematian, maka dari itu yang kita pahami dari nas tersebut adalah perintah untuk berpegang teguh memeluk Islam sebelum datangnya kematian.

D. Taklif dengan pekerjaan yang berat

Telah kita kemukakan di permulaan bahwa salah satu syarat dalam pentaklifan adalah kemampuan mukallaf untuk mengerjakan pembebanan tersebut, maka apakah sah pentaklifan dengan pembebanan-pembebanan yang memberatkan? Dan sebenarnya qadhiyah ini termasuk dalam pembahasan taklif dengan hal yang mustahil.

‘Hal yang memberatkan’, cukup relatif memang untuk memahami kalimat tersebut. Kehidupan sehari-hari yang kita temui sesungguhnya juga termasuk hal yang memberatkan, berat secara fisik atau psikis, berat membawa beban material atau berat karena permasalahan yang tak kunjung usai di otak. Dalam Islam, semua ketentuan hukum haruslah jelas dan tidak menimbulkan pemahaman ambigu, untuk itu hakikat ‘hal berat’ yang bagaimanakah yang dimaksud dalam hal ini. Ulama Ushul Fikih membagi al-masyaqqah menjadi dua bagian:
1. al-Masyaqqah al-mu’tâdah: ialah beban (hal yang berat) yang bisa ditanggung oleh kemampuan manusia tanpa harus menempatkan dirinya dalam keadaan yang bahaya, maka beban yang seperti ini dalam syari’at Islam tetap dijadikan hukum taklif dan tidak ada pencabutan hukum (rukhsah) di dalamnya.

Hakikat dari taklif memang “tholabu maa fiihi kilfah wa masyaqqah”, suatu taklif dituntut untuk memenuhi kriteria tersebut, hanya saja masyaqqah yang dimaksud adalah yang seperti kita kemukakan diatas. Namun begitu, ghoyah dan tujuan utama dari adanya taklif dalam syari’at Islam bukanlah kilfah/ masyaqqah itu sendiri melainkan maslahat bagi hambanya, hal tersebut (kilfah/ masyaqqah) hanyalah perantara saja. Dan bukan maksud dari didirikannya sholat adalah agar tubuh kita merasa capek atau terkungkungnya akal, melainkan untuk penyucian jiwa dan khusyu’ dalam mengingat Allah, dan sebagai salah satu methode penjauhan dari perbuatan keji dan nista. Bukan pula disyari’atkannya puasa agar tubuh kita merasakan lapar, dahaga dan pengharaman dari rizki-rizki yang baik, tapi tujuan utama dari kesemuanya itu adalah untuk penyucian ruh, meningkatkan kepekaan dan solidaritas kemanusiaan.

Analogi sederhana dari pensyari’atan hal tersebut tidak jauh dari sebuah obat, sekalipun dia pahit namun yang dimaksud adalah penyembuhan dan pembasmian kuman. Sekali lagi kita tekankan bahwa masyaqqah itu sendiri bukanlah tujuan, melainkan mashâlih itulah ghoyah dari pentaklifan. Maka tidaklah seseorang harus menambahi bebannya dalam beribadah demi mencari pahala yang lebih, justru orang yang menambah-nambahi ubudiyahnya degan hal yang memberatkan tidak ada pahala baginya .

2. al-Masyaqqah ghoiru al-mu’tadah: ialah beban tambahan yang tidak dikuasai oleh kemampuan manusia secara umum, dan hal seperti ini sekalipun tidak terlarang secara akal, namun dalam syari’at tidak dibenarkan dan tidak diaplikasikan dalam ajaran agama, sebagaimana Allah tidak menyuruh hambanya untuk meneruskan puasa tanpa jeda, atau mewajibkan sholat tahajud.
Dalil penguat pendapat tersebut adalah:
a. Nash al-Quran:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر --- وما جعل عليكم في الدين من حرج--- يريد الله أن يخفف عنكم و خلق الإنسان ضعيفا
Sedangkan dari nash Sunnah: Dan tidaklah Nabi memilih antara dua perkara kecuali memilih yang paling mudah diantara keduanya yang tidak menimbulkan dosa .
b. Dalil kedua yaitu kaidah rukhsah dalam syari’at yang maklum oleh para ulama Ahli Sunnah. Seperti dibolehkannya menjama’ dan meng-qashar sholat, berbuka di siang Ramadhan dan dibolehkannya memakan makanan haram dalam keadaan darurat.

Rukhsoh yang dimaksud disini ketika beban tersebut terletak dalam pentaklifan itu sendiri, sedangkan beban yang diluar pentaklifan dikategorikan sebagai beban tambahan yang ditolak pahalanya seperti yang dikemukakan diatas. Dan mengambil rukhsah pun termasuk hal yang diutamakan:
إن الله يحب أن تؤتي رخصه كما يحب أن تؤتي عزائمه
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Baihaqi dari Ibnu Umar, juga diriwayatkan oleh Imam Thabrani dari Ibnu Abas secra marfu’.

 Pembagian qudrah
Berkaitan dengan hal diatas, sebagaimana Imam Abu Hanifah memetakan masyaqqah menjadi dua, begitu pula beliau juga membagi qudrah atau kemampuan manusia dalam menjalankan agama Islam menjadi dua bagian: al-qudrah al-mumkinah dan al-qudrah al-muyassarah.

- al-qudrah al-mumkinah
Yaitu keadaan dimana seorang mukallaf bisa leluasa mengerjakan taklif ibadah yang dibebankan, badaniyyah/ mâliyyahi. Seperti syarat kemampuan dalam wudhu, salat, haji dan zaka; adanya air - kekuatan - ‘kemampuan’ -adanya harta kekayaan. Kaidah dalam hal ini adalah:
لا يشترط لبقاء القدرة لبقاء الواجب
dalam artian selama tanggungan tersebut telah dilaksanakan maka sekalipun ada sisa kemampuan, tidak diwajibkan lagi untuk menjalankannya. Seperti saksi dalam pernikahan, maka setelah usainya pernikahan tidak diwajibkan lagi saksi atas jalannya kehidupan pernikahan seorang pasutri.

Maka dari itu, diambil juga kaidah yang menetapkan bahwa tanggungan haji setelah diwajibkan atasnya, kemudian kemampuan tersebut hilang atau musnah, tidaklah gugur tanggungan tersebut atasnya, tetapi tetap menjadi hutang tanggungan baginya.

- al-qudrah al-muyassarah
Yaitu kemampuan lebih dari kadar kemungkinan. Dan kemampuan yang dimaksud dalam hal ini kebanyakan dalam ibadah mâliyyah. Seperti zakat mal, kewajiban zakat tersebut dinisbahkan bertambahnya harta dari kadar kemungkinan –lebih dari haul yang ditetapkan- kelebihan inilah yang kemudian diambil istilah diatas, qudrah al-muyassarah. Dalam hal ini dikenal kaidah:
يشترط دوام هذه القدرة لدوام الواجب
dalam artian, selama ada kemampuan lebih tersebut –lebihnya satu haul dalam harta- maka selama itu pula ia diwajibkan atasnya zakat mal.

Oleh karena itu, sebaliknya, diambil juga kaidah yang mentapkan bahwa tanggungan zakat, kharaj, syaf’ dan ‘ushr gugur dengan sendirinya bila harta-harta tersebut musnah atau mengalami kerusakan.




E. Apakah Orang Kafir Termasuk dalam Khitob Allah?

Ulama Ushul Fikih mengkategorikan permasalahan diatas dalam bidang syarth al-syar’i. Syarat syar’i yang diikhtilafkan oleh ulama adalah seperti diharuskannya beragama Islam, menutup aurat dan melengkapi wudhu agar sholatnya sah. Permasalahan diatas bukan termasuk dalam taklif secara umum bagi mukallaf (orang muslim) , namun yang dipermasalahkan diatas adalah apakah orang kafir termasuk dalam khithab Allah dalam menjalankan syari’at Islam dan cabang-cabang ibadah lainnya?

Tidak disangsikan lagi bahwa orang kafir juga termasuk dalam taklif, dan ulama sepakat dalam hal tersebut, sebagaimana orang yang junub dan ber-hadas pun tetap mendapat perintah untuk melakukan ibadah sholat. Hal tersebut karena Rasul diutus untuk manusia secara keseluruhan, maka mereka tetap mendapat bagian dalam perintah beriman, bermuamalat dan hukum perdata/ pidana.

Yang diperdebatkan oleh ulama adalah, apakah mereka juga dibebani dengan cabang-cabang syari’at dari ibadah, dimana notabene ibadah tersebut harus dilakukan di dunia, seperti sholat, zakat dan lain-lain. Dalam hal ini ada 3 madzhab yang menyikapi permasalahan diatas:
1. Madzhab jumhur dari Asya’irah, Muktazilah dan Madzhab Hanafiyah dari Iraq; mereka menetapkan bahwa syarat syar’i (ke-Islaman) tidak disyaratkan dalam pentaklifan. Hal ini berarti tanpa ke-Islaman, orang kafir tetap dibebani dengan cabang-cabang syari’at dari ibadah. Dan bila mereka meninggalkan hal tersebut maka mendapat hukuman di akhirat kelak sesuai dengan hukuman cabang-cabang ibadah yang ia lakukan.
2. Madzhab dari jumhur Hanafiyah, dan Abu Hamid al-Asfarayini dari golongan Syafi’iyyah, berpendapat bahwa syarat syar’i menjadi syarat atas adanya taklif dari Allah. Hal ini berarti tanpa ke-Islaman, orang kafir tidak dibebani dengan ibadah-ibadah dalam syari’at Islam; sholat, zakat dll. Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa azab mereka kelak diakhirat terbatas pada hukuman meninggalkan keimanan terhadap Allah.
3. Pendapat ketiga sebenarnya dari madzhab ke-2; mereka yang memisahkan bahwa orang kafir adalah mukallaf dengan larangan-larangan dalam syari’at Islam saja, dan tanpa perintah ibadah. Hal tersebut karena larangan dipandang lebih cocok dengan hukuman bagi siapa yang melanggarnya, dan disangsikannya pahala bagi yang mengerjakannya –bagi orang kafir-.


Dalil dari masing-masing pendapat adalah:
Madzhab jumhur berdalil dengan:
- Bahwa perintah dalam khithab Allah dipahami sebagai keumuman mukhâthab:
يا أيها الناس اعبدو ربكم --- وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفا‘ و يقيموا الصلاة و يؤتوا الزكاة
ayat diatas kesemuanya menunjukan perintah secara umum.
- Adanya ancaman yang ditujukan kepada orang kafir karena meninggalkan perintah-Nya:
و ويل للمشركين الذين لا يؤتون الزكاة--- ما سلككم في سقر قالو لم نك من المصلين و لم نك نطعم المسكين
ayat tersebut menunjukan bahwa kalau mereka tidak dibebani dengan hal-hal furu’iyyah dalam syari’at Islam kenapa mereka dicela oleh Allah?
- Dan secara akal hal tersebut juga termasuk dalam hal yang mungkin dan jâizun ‘aqlan. Kemudian mereka juga mengkiaskan adanya larangan bagi orang kafir yaitu, ditetapkannya had zina bagnya, dari hal tersebut dikiaskan dengan bahwa mereka juga dibebani dengan perintah, dengan ‘illah bahwa kedua-duanya (amr - nahy) adalah bentuk thalab.

Madzhab kedua berdalil dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Seandainya orang kafir juga dibebani dengan hal yang furu’, bisa dipahami bahwa kekafiran mereka adalah hal yang sah/ benar, karena sahnya sesuatu adalah adanya muwafaqah dengan perintah.
-> Alasan tersebut dibantah oleh pendapat jumhur dengan; hal tersebut bukanlah hal yang patut diperselisihkan, karena yang dipahami dari perintah Allah bagi mereka adalah, perintah untuk diawali dengan keimanan dan ke-Islaman mereka untuk kemudian mengerjakan kewajiban-kewajiban yang furu’iyyah.
- Alasan berikutnya dari pendapat kedua adalah; Kalau saja mereka dibebani dengan hal-hal diatas maka ketika mereka masuk Islam niscaya mereka diwajibkan meng-qadha’ kewajiban-kewajiban yang mereka tinggalkan selama dalam masa kekafiran. -> Hal tersebut dibantah dengan bahwa, qadha’ bagi orang kafir adalah hal yang tidak diwajibkan dalam Islam, dengan firman Allah Swt.;
إن ينتهوا يغفر لهم ما قد سلف
dan sabda Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi:
الإسلام يجب ما قبله

Madzhab ketiga berdalil dengan bahwa pelarangan adalah; meninggalkan hal yang dilarang untuk tidak dikerjakan, dan hal tersebut memungkinkan dikerjakan oleh siapapun sekalipun dalam keadaan kafir. Dan oleh jumhur disanggah dengan bahwa kekafiran juga termasuk hal yang dilarang, dan bila orang kafir termasuk dalam pelarangan ini, tidaklah sah perbuatan mereka (meninggalkan kekufuran) kecuali dengan keimanan.

F. Pembagian al-Mahkûm fîhi

Seperti yang telah dipaparkan di atas, tujuan dari taklif dalam syari’at Islam oleh Allah Saw. yaitu untuk kemaslahatan hambanya. Tetapi sebelum memasuki pembagian tersebut, hendaknya kita mengenal apa yang dimaksud dengan maslahat-maslahat/ hak-hak Allah dan hambanya.
Hak Allah adalah: maslahat yang dinisbahkan kepada khayalak ramai, tanpa bertendensi kepada pihak individu tertentu, oleh karena itu kemaslahatan yang demikian diistilahkan dengan Hak Allah. Sedangkan Hak Hamba adalah: maslahat yang dinisbahkan kepada individu manusia.

Dalam hal ini Imam Abu Hanifah membagi kemaslahatan tersebut menjadi 4 bagian:

1. Hak Allah
Hukum pelaksanaan ibadah seperti ini adalah wajib, tidak diperbolehkan bagi manusia menggugurkannya. Hak ini terbagi lagi menjadi 8 bagian:
a. Ibadah Mahdhah: seperti keimanan kepada allah dan rukun Islam, maksud dari pelaksanaan tersebut adalah peneguhan hal yang asasi dalam agama
b. Ibadah yang bermakna maûnah: maûnah sendiri adalah pungutan atau perpajakan yang dengannya keamanan jiwa seseorang atau hartanya dijaga. Seperti zakat fitri, dikategorikan sebagai aspek ibadah karena mendekatkan diri kepada Allah dengan bersedekah untuk kau mfakir dan miskin. Oleh itu disyaratkan niat dalam pelaksanaannya, dan dikategorikan dalam aspek maûnah karena seorang mukallaf selain dia diwajibkan atasnya dalam melaksanakan zakat fitri tersebut, juga diwajibkan atasnya pula pelaksanaan zakat bagi siapa saja yang ditanggungnya, seperti pembantu atau anaknya.
c. Maûnah yang bermakna ibadah: seperti penjagaan bagian dari tanah garapan. Diaktegorikan sebagai maûnah karena pihak yang menjaga mendapat bagian dari apa yang ia rawat/ garap. Dan dikategorikan dengan makna ibadah karena apa yang ia jaga mengalami pertumbuhan harta/ hasil, dan dari hasil tersebutlah ia juga ditetapkan dengan zakat nal-nya.
d. Maûnah yang bermakna uqubah: contoh dari hal ini adalah kharaj . Dikatakan maûnah karena perpajakan yang diambil menjadi pengganti dari penjagaan tanah tersebut. Dan dikategorikan sebagai hukuman karena dengan hal tersebut mereka dikecualikan untuk tidak mengikuti jihad peperangan dan hanya mengurus perawatan tanah itu.
e. Uqubah kamilah: seperti had zina, minum khamr, pencuri, pemberontak, pengacau jalanan dan ta’zir . Hal ini dikategorikan dalam uqubah kamilah karena maslahat yang dituju adalah untuk masyarakat umum. Daripada itu hukum untuk melaksanakan hukuman tersebut adalah wajib.
f. Uqubah qashirah: dicontohkan dengan terhalangnya harta warisan bagi orang yang membunuh –dengan ketidaksengajaan- pewarisnya. Dikatakan qashirah/ naqishah karena hukuman bagi orang tersebut terbatas tidak menerima harta waris, tanpa ditambahi beban hukuman seperti diyah atau pencelakaan badan lainnya.
g. Uqubah yang bermakna ibadah: yaitu hak-hak yang terdapat diantara ibadah dan uqubah, seperti kafarat; dhihar-yamin-qatl bil khata’. Hal ini dikatakan sebagai uqubah karena apa yang dibebaninya menjadi wajib sebagai ganti pekerjaan yang dia langgar, oleh karena itulah alasan kenapa hal ini dinamakan dengan kafarah atau penutuban/ penebusan dosa. Sedangkan dikategorikan sebagai ibadah karena tata cara pelaksanaan tebusan tersebut mengandung makna ibadah seperti puasa, memerdekakan budak dan memberi makan orang miskin.
h. Hak yang berdiri sendiri: yaitu hak yang bila dikerjakan tidak dihitung sebagai bentuk ketaatan, seperti seperlima dari harta rampasan perang, barang tambang dan harta simpanan. Maka dari itu, karena tidak diwajibkannya ketaatan dalam seperlima hal diatas, tidak pula disyaratkan niat di dalamnya. Dan seperlima dari hal diatas dikeluarkan untuk maslahat umum seperti yang tercatat di ayat ghanimah.

2. Hak Hamba
Seperti yang disinggung diatas bahwa maksud dari maslahat ibadah ini adalah untuk individu. Seperti ganti rugi barang yang rusak, kepemilikian barang dagang dan uang bagi 2 orang yang bertransaksi perdagangan dll. Dan hukum untuk menjalankan taklif seperti ini adalah dengan ikhtiyar, dalam artian bisa menggugurkan transaksi atau memenuhinya.

3. Terbaginya Hak Allah dan Hamba dengan dominasi Hak Allah
Yaitu had qadz, karena tujuan dilaksannya hukum tersebut untuk maslahat masyarakat umum dari, kehormatan khayalak ramai, dan sebagai penjagaan martabat orang yang dicela. Oleh karena hak Allah lebih didominasi –kecuali Imam Syafi’I yang memandang bahwa hak hamba dalam hal ini lebih didominasi- maka hukum ini tidak dapat digugurkan sekalipun dengan pemaafan dari al-maqdzuf.

4. Terbaginya Hak Allah dan Hamba dengan dominasi Hak Hamba
Yaitu qishas untuk pembunuhan yang disengaja karena permusuhan. Karena salah satu maslahat dari hal tersebut untuk menjaga keamanan mujtamak dan meminimalisir kriminalitas maka, dinisbahkan dengan hak Allah, dan karena qishas juga dinisbahkan sebagai pembalasan setimpal dari orang pihak yang dicelakai. Kategori ‘setimpal’ inilah yang kemudian menjelaskan tentang dominasi individu sebagai ukuran pembalasan.


Referensi:
 Al-Asfahani, Imam Syamsuddin, Bayan Mukhtashar fi ‘Ilmi al-Ushul wal Jadal, Dar al-Hadis, Kairo, 2006.
 Al-Isnawi, Jamaluddin Abdurrahim bin Hasan, Nihayatu al-Suul, Dar Ibnu Hazm, cet. I, 1999.
 Aziz, Amir Abdul, Ushul al-Fiqhi al-Islami, Darussalam, Kairo, cet. I. 1997.
 Khudhri, Syaikh Muhammad, Ushul al-Fiqhi, Dar al-Hadis, Kairo, 2003.
 Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqhi al-Islami, Dar al-Fikri, Syiria, cet. I, 1986.
 Zuhaili, Wahbah, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqhi al-Islami, Dar al-Fikri, Syiria, cet. I, 2007.

*Makalah ini dipresentasikan di kajian Al-Risalah, sebuah kajian Ushul Fikih di PCIM Mesir.

Read more...

Kuliah di Mesir

||klik LINK INI untuk membaca SEMUA tulisan||

Kamis, 12 Februari 2009

*Tulisan ini dikirim ke redaksi majalah Gontor, ga tau gimana kalau sudah diedit sama editornya:P

Mesir Selayang Pandang

Masr Ummu ad-Dunya, begitu sering masyarakat Mesir membanggakan negeri mereka dengan icon tersebut. Ibu peradaban lah yang mungkin mereka maksud. Tak berlebihan memang meskipun mereka juga terkenal juga dengan berlebih-lebihan dalam mujamalah. Mesir sejak peradaban kuno sudah menjadi tonggak peradaban para pemikir, inspirasi ilmu-ilmu peradaban bisa dikatakan tak lepas dari asimilasi dari satu peradaban ke peradaban lain. Suatu contoh tentang ilmu falsafat, banyak klaim yang mengatakan bahwa banyak qadhiyah dalam falsafat muncul dari Yunani, padahal dalam tahqiq Will Durrent justru sebaliknya, ditemukan pembuktian tentang qadhiyah filsafat sebenarnya muncul dari Masr Qadimah, bahwa filosof sekaliber Plato dan Pitagoras pernah melakukan kunjungan ke Mesir Lama.

Maka tidak salah bila banyak Masisir –sebutan akrab bagi Mahasiswa Indonesia yang di Mesir- berbondong-bondong datang ke Mesir. Data yang termuat di organisasi induk Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat sebanyak 4180 pelajar berada di Mesir. Mereka terbagi secara institusi pendidikan sebagai berikut; Universitas al-Azhar sebanyak 3989 mahasiswa, Instansi Zamalik sebanyak 52 mahasiswa, Universitas Liga Arab sebanyak 40 mahasiswa, Universitas Amerika Terbuka (American Open) sebanyak 20 mahasiswa, Sudan (mengambil magister di negara Sudan tapi berdomisili di Mesir) sebanyak 13 mahasiswa, SIC (Sekolah Indonesia Cairo) sebanyak 13 siswa, Universitas Kairo sebanyak 13 mahasiswa, Instansi Dar al-Orman sebanyak 8 mahasiswa, Universitas ‘Ain Syams sebanyak 5 mahasiswa, Instansi Dar al-Ifta’ sebanyak 3 orang, Universitas 6 Oktober sebanyak 2 orang dan sebanyak 22 mahasiswa berada di banyak universitas lain.

Dengan jumlah yang mencapai angka ribuan tersebut, tentunya secara alamiah, sebagai civitas akademika perkuliahan menuntut akan adanya perkumpulan-perkumpulan di organisasi, sebagai sarana berkembang secara extrakurikuler. Secara garis besar organisasi yang memayungi kami teringkas dalam kategori almamater, kekeluargaan, Ormas dan afiliasi LSM.

Organisasi Almamater yang dimaksud adalah kumpulan organisasi dari teman-teman yang satu alumni Pondok Pesantren ataupun Madrasah Aliyah, tercatat ada sekitar 18 almamater, salah satunya adalah teman-teman almamater IKPM yang jumlah anggotanya menempati di nomor urut pertama yaitu 549 orang, terhitung dengan Bapak Dubes kami A. M. Fachir. Sedangkan Organisasi Kekeluargaan adalah kumpulan organisasi yang berdasarkan keanggotaan daerah propinsi, tercatat ada 16 kekeluargaan yang menandakan ada 16 perwakilan propinsi di Mesir dari keseluruhan propinsi Indonesia yang berjumlah 32 propinsi, sedangkan propinsi yang belum mempunyai perwakilan tergabung dalam organisasi kekeluargaa10 organisasi. LSM tersebut bergerak dalam bidang kajian-kajian independent, social kemasyarakatan (RUHAMA dan Akar), less pembelajaran (Syatibi Center), study Timur Tengah (Sinai) dan sastra (FLP).

Sejarah Singkat al-Azhar

Al-Azhar yang sekarang sudah berumur 1039 tahun menurut perhitungan tahun masehi atau, 1071 tahun menurut perhitungan tahun hijriyah sebagai universitas tua di dunia. Lembaga perkuliahan yang mulanya masjid ini mulai dibangun pada tahun 29 Jumadal Ula 359 Hijriyyah atau 970 Masehi. Didirikan oleh Panglima Jauhar Ashshiqqilli atas prakarsa Khalifah Mu’iz lid- Dinillah dari Dinasti Fathimiyah yang beraliran syi’ah. Tapi sejak berkuasanya Sholahuddin al-Ayyubi, al-Azhar dan lembaga pendidikan tersebut sempat dihentikan sampai, orientasi Syi’ah dirombak total menjadi Sunni hingga sekarang.

Perkuliahan di al-Azhar

Sebelum tahun 2006 pendaftaran di perkuliahan disini diharuskan mendaftar langsung di Mesir, mahasiswa yang datang ke Mesir sebelum tahun 2006 diistilahkan dengan mahasiswa “terjun bebas”. Karena mereka memang dibebaskan dari seleksi Depag. Hingga tahun 2006, dari pihak Depag mensyaratkan bagi seluruh pelajar yang ingin melanjutkan studinya di Timur Tengah (Mesir, Sudan, al-Jazair dan Maroko) diharuskan mengikuti ujian seleksi yang diadakan Depag.

Ujian seleksi tersebut dimaksudkan untuk mahasiswa agar keinginan temen-temen yang belajar di Mesir sudah sejak dini berbekal dari Indonesia, sehingga kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan bisa diminimalisir. Diantara temen-temen yang belum siap memasuki bangku perkuliahan pihak al-Azhar menyiapkan Dirosah khossoh semacam instansi pendidikan setingkat Aliyah. Jenjang pendidikan tersebut ditargetkan 2 tahun pembelajaran hingga kelulusan. Sekolah Dirosah khosoh tersebut berada di Kairo dan Alexandria, materi yang diajarkan di jenjang tersebut meliputi pelajaran agama dan umum layaknya pelajaran-pelajaran sekolah umum Mesir lainnya, kedua ma'had tersebut masih dibawah pihak al-Azhar sehingga beasiswa uang dan asrama gratis bisa diakses oleh siswa.

Pada prinsipnya, kegiatan perkuliahan di al-Azhar tidak dikenakan pembiayaan apapun kecuali untuk membeli diktat kuliah dan sedikit administrasi atau pembuatan kartu pelajar.

Sebagai universitas modern al-Azhar turut membuka model kuliah yang diklasifikasikan dalam dua kelompok cabang keilmuan: ilmi (sains) dan adaby (agama). Gedung pusat pembelajaran dari masing-masing bidang tersebut terpisah, untuk perkuliahan yang masuk dalam kategori sains sebagian besarnya bertempat di kota Nasr City dan perkuliahan keagamaan bertempat di kawasan Husein, kedua-duanya masih di dalam kota Kairo. Namun begitu, al-Azhar juga mempunyai universitas cabang di propinsi lain seperti; Manshura, Zagazig, Thanta, Iskandariah (Aleksandria), Assyuth dan Dimyath.

Pendidikan resmi fakultas agama program Strata 1 (S 1) ditempuh selama 4 tahun, kecuali kuliah syari'ah wal qanun, yaitu selama 5 tahun. Sedangkan program magister ditempuh selama 2 tahun untuk jenjang study (masa tamhidy) dan dilanjutkan penulisan tesis setelah menyelesaikan masa tamhidy tersebut. Dan untuk mencapai program doktoral hanya diperlukan pengajuan desertasi saja.

Untuk jenjang strata 1 sistem pendidikan lumayan ketat, untuk bisa lulus ke tingkat selanjutnya mahasiswa harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang diajarkan. Adapun pelajaran yang tertinggal tetap harus diselesaikan (tashfiyah) sekalipun tetap bisa naik kelas dan dispensasi pelajaran yang meninggal hanya diberi jatah sebanyak 3 mata pelajaran, dan kebijakan terbaru terhitung dari tahun ajaran baru ini (2008-2009) diberi dispensasi sebanyak 4 mata pelajaran, kebijakan lain yang dikeluarkan dari pihak universitas yang tak kalah krusialnya juga penurunan diktat hafalan al-Quran. Dari yang kemarin 2 juz untuk setiap tingkat, sekarang hanya menjadi 1 juz untuk setiap tingkat/ tahun.

Adapun fakultas-fakultas agama untuk putra di Kairo ada 5:
1. Fakultas Syari'ah wal Qanun
Penjurusannya dimulai sejak tingkat I:
- Jurusan Syari'ah Islamiyah
- Jurusan Syari'ah wal Qanun (studi 5 tahun)

2. Fakultas Ushuludin
Penjurusannya dimulai pada tingkat III:
- Jurusan Tafsir
- Jurusan Akidah dan Filsafat
- Jurusan Dakwah dan Tsaqafah Islamiyah

3. Fakultas Lughoh Arabiyah
Penjurusannya dimulai pada tingkat I:
- Jurusan Lughoh Arabiyah dan Adab (Umum)
- Jurusan Tarikh wal Hadharah
- Jurusan Shohafah wal I'lam (Jurnalisme dan Publistik)

4. Fakultas Dirasah Islamiyah
Hanya membuka jurusan umum saja

5. Fakultas Dakwah Islamiyah
Hanya ada jurusan umum, dan sekarang hanya menerima mahasiswa berkewarganegaraan Mesir atau Arab saja. Sekarang komplek perkuliahannya menyatu dengan kampus perkuliahan sains al-Azhar.

Sebagai universitas tertua di dunia, al-Azhar dalam menjalankan sistem pendidikannya masih menjaga tradisi-tradisi klasik pengajaran. Selain dibangku perkuliahan, dunia talaqqy (sistem pengajaran keilmuan-keilmuan tertentu dengan cara klasik atau sorogan) di banyak pusat kajian marak digalakkan oleh Syaikh-syaikh yang berkompeten, dari qira'ah sab'ah, mengkaji kitab-kitab turats dan lain-lain.

Beasiswa

Banyak orang menyalahartikan dari beasiswa al-Azhar, bahwa yang mereka maksud adalah tidak adanya tanggungan pembiayaan sepeser pun. Kalau yang dimaksud adalah pembayaran administrasi perkuliahan seperti di Indonesia memang benar bisa dikatakan gratis, kecuali dua pembayaran tersebut diatas. Tapi untuk keperluan hidup sehari-hari, Masisir masih tetap membutuhkan biaya untuk melangsungkan kehidupan sandang, papan dan pangan.

Kehidupan Masisir di Kairo terbagi menjadi dua, mereka yang menanggung kehidupan sehari-hari dengan beasiswa dari instansi atau lembaga kemasyarakatan dan Mahasiswa yang pembiayaan hidupnya masih ditanggung dari orang tua.

Beasiswa disini bisa dikategorikan dalam dua kriteria: beasiswa asrama dan beasiswa uang. Untuk mereka yang mendapatkan beasiswa asrama selain mendapat asrama gratis, kebutuhan pangan mereka juga dijamin oleh pihak asrama plus sedikit uang jajan. Dan mereka yang mendapat beasiswa uang penuh, jumlah nominal uang memang lebih dari uang jajan teman-teman yang mendapat beasiswa asrama, tapi kebutuhan sandang pangan dan apartemen ditanggung sendiri. Diantara lembaga-lembaga yang banyak memberikan beasiswa asrama dan uang antara lain adalah; al-Azhar, Jam'iyyah Syar'iyyah, Jam'iyyah Ashdiqa', WAMY (World Assembly of Muslim Youth) dll. Satu-satunya beasiswa yang bisa diakses sejak di Indonesia ketika pendaftaran adalah beasiswa asrama al-Azhar, dan itu melewati seleksi ujian di Depag dan Kedutaan Mesir di Indonesia.

Biasanya Masisir yang tinggal di apartemen atau non asrama menempati satu Syaqqah/flat bersama teman-teman lain, beban pembayaran flat, listrik, gas dan keperluan lain ditanggung dengan bersama-sama sehingga lumayan murah untuk ukuran keuangan mahasiswa.

Oleh:
M. Amin Rois
Alumni Gontor tahun 2006
Al-Azhar University – Theology Faculty

Read more...

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP